LINGKUNGAN HIDUP
Konsep
Lingkungan Hidup
a. Pengertian
Lingkungan Hidup bisa
dikatakan sebagai segala sesuatu yang ada di sekitar manusia atau makhluk hidup
yang memiliki hubungan timbal balik dan kompleks serta saling mempengaruhi
antara satu komponen dengan komponen lainnya.
Pada suatu lingkungan terdapat dua komponen penting pembentukannya sehingga menciptakan suatu ekosistem yakni komponen biotik dan komponen abiotik. Komponen biotik pada lingkungan hidup mencakup seluruh makluk hidup di dalamnya, yakni hewan, manusia, tumbuhan, jamur dan benda hidup lainnya. sedangkan komponen abiotik adalah benda-benda mati yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di sebuah lingkungan yakni mencakup tanah, air, api, batu, udara, dan lain sebagainya.
Pada suatu lingkungan terdapat dua komponen penting pembentukannya sehingga menciptakan suatu ekosistem yakni komponen biotik dan komponen abiotik. Komponen biotik pada lingkungan hidup mencakup seluruh makluk hidup di dalamnya, yakni hewan, manusia, tumbuhan, jamur dan benda hidup lainnya. sedangkan komponen abiotik adalah benda-benda mati yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di sebuah lingkungan yakni mencakup tanah, air, api, batu, udara, dan lain sebagainya.
Berikut ini adalah pengertian
dan definisi lingkungan hidup menurut para ahli:
# PROF DR. IR. OTTO
SOEMARWOTO
Lingkungan hidup
adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati
yang mempengaruhi kehidupan kita
# S.J MCNAUGHTON
& LARRY L. WOLF
Lingkungan hidup
adalah semua faktor ekstrenal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung
mempengarui kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme
# MICHAEL ALLABY
Lingkungan hidup
diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and
organism.
# PROF. DR. ST.
MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH
Lingkungan hidup
sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah
perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi
hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
# SRI HAYATI
Lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di
dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya
# JONNY PURBA
Lingkungan hidup
adalah wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi
sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai
Pengertian lingkungan hidup yang lebih mendalam menurut No 23 tahun 2007 adalah kesatuan ruang dengan semua benda atau kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya ada manusia dan segala tingkah lakunya demi melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia maupun mahkluk hidup lainnya yang ada di sekitarnya.
Istilah lingkungan hidup berasal dari kata
"Environment" (lingkungan sekitar), yang oleh Michael
Allaby diartikan sebagai "The physical, chemical, and biotic condition
surrounding an organism", sedangkan Emil Salim mengemukakan bahwa
secara umum lingkungan hidup dapat diartikan sebagai benda, kondisi dan
keadaannya, serta pengaruh yang terdapat pada ruang yang kita tempati dan
mempengaruhi makhluk hidup, termasuk kehidupan manusia.
Dalam
Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya dan keadaan, makhluk hidup termasuk manusia dan
perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia dan makhluk hidup lainnya.
Dari
berbagai dimensi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa lingkungan hidup pada
dasarnya terdiri atas 4 unsur, yaitu materi, energi, ruang dan kondisi/situasi
setempat, dengan uraian sebagai berikut :
v Unsur
Materi.
Materi
adalah zat yang dapat berbentuk biotik (hewan, tumbuhan, manusia), atau abiotik
(tanah, air, udara, dsb). Kedua unsur tersebut mempunyai hubungan timbal balik,
dan saling pengaruh mempengaruhi secara ekologis.
Unsur
ini mengalami proses siklinal yaitu proses yang berulang kembali kepada keadaan
semula, adapun dalam perjalanannya akan mengalami perubahan bentuk. Misalnya
tumbuh-tumbuhan, untuk dapat hidup memerlukan energi dan mineral, kemudian
melalui proses "rantai makanan", tumbuhan ini dimakan oleh hewan
konsumen Tk. I (Herbivora = pemakan tumbuhan), yang selanjutnya menjadi mangsa
dari hewan konsumen Tk. II (Omnivora = pemakan segala).
Pada
saatnya, tumbuhan dan hewan tersebut mengalami proses kematian, dan jasadnya
menjadi mangsa bakteri Saprodit (bakteri pembusuk) yang menguraikan jasad tadi
menjadi unsur basa (C, N, O, S, P dsb) yang diperlukan untuk kehidupan makhluk
hidup.
v Unsur
Energi
Semua
makhluk yang bergerak untuk dapat hidup memerlukan energi, demikian pula untuk
dapat berinteraksi diperlukan adanya energi.
Sumber
energi yang berlimpah berasal dari cahaya matahari, energi ini dapat
menyebabkan pohon dan tumbuhan yang berdaun hidau akan dapat melakukan proses
photo sintesa untuk tumbuh menuju suatu proses kehidupan. Demikian pula dengan
biji-biji dapat tumbuh dan berkembang karena adanya energi matahari ini.
v Unsur
Ruang
Ruang
adalah tempat atau wadah di mana lingkungan hidup berada, suatu ekosistem
habitat tertentu akan berada pada suatu ruang tertentu, artinya mempunyai
batas-batas tertentu yang dapat dilihat secara fisik. Dengan mengetahui ruang
habitat suatu ekosistem maka pengelolaan lingkungan dapat lebih mudah ditangani
secara spesifik.
v Unsur
Kondisi/Situasi
Kondisi
atau situasi tertentu dapat mempengaruhi lingkungan hidup, misalnya karena
desakan ekonomi masyarakat pada suatu daerah tertentu, maka penduduk di wilayah
tersebut terpaksa melakukan pembakaran hutan untuk usaha pertanian, yang dapat
menimbulkan ancaman erosi lahan.
Menurut
Undang-Undang No. 4 Tahun 1892 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup, yang kemudian dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah No. 51
Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan serta Pedoman-pedoman
Umum Pelaksanaannya, maka aspek-aspek Lingkungan Hidup yang terkait dengan
pekerjaan konstruksi dapat dibedakan atas :
µ Komponen
Fisik – Kimia
- Iklim seperti suhu, kelembaban, curah hujan, hari hujan, keadaan angin, intensitas radiasi matahari, serta pola iklim makro.
Uraian
tentang iklim termasuk pula kualitas udara, pola penyebaran pencemaran udara,
serta tingkat kebisingan dan sumbernya.
- Fisiografi, seperti topografi bentuk lahan, struktur geologi dan tanah, serta keunikan dan kerawanan bentuk lahan secara geologis, termasuk indikatornya.
- Hidrologi, seperti karakteristik fisik sungai, danau, rawa, debit aliran, kondisi fisik daerah resapan, tingkat erosi, tingkat penyediaan dan pemanfaatan air, serta kualitas fisik, kimia, dan mikrobiologisnya.
- Hidrooceanologi, atau pola hidrodinamika kelautan seperti pasang surut, arus dan gelombang/ombak, morphologi pantai serta abrasi dan akresi pantai.
- Ruang, tanah dan lahan, seperti tata guna lahan yang ada, rencana pengembangan wilayah, rencana tata ruang, rencana tata guna tanah, estetika bentang lahan, serta adanya konflik penggunaan lahan yang ada.
µ Komponen
Biologi.
- Flora, seperti peta zona biogeoklimatik dari vegetasi alami, jenis-jenis vegetasi dan ekosistem yang dilindungi undang-undang, serta adanya keunikan dari vegetasi dan ekosistem yang ada.
- Fauna, seperti kelimpahan dan keanekaragaman fauna, habitat, penyebaran, pola migrasi, populasi hewan budidaya, serta satwa yang habitatnya dilindungi undang-undang. Termasuk dalam fauna ini adalah penyebaran dan populasi hewan, invertebrata yang mempunyai potensi dan peranan sebagai bahan makanan, atau sumber hama dan penyakit.
µ Komponen
Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya
- Demografi seperti struktur kependudukan, tingkat kepadatan, angkatan kerja, tingkat kelahiran dan kematian, serta pola perkembangan penduduk.
- Sosial ekonomi, seperti kesempatan kerja dan berusaha, tingkat pendapatan penduduk, prasarana dan sarana ekonomi, serta pola pemilikan dan pemanfaatan sumber daya alam.
- Sosial budaya, seperti pranata sosial dan lembaga-lembaga kemasyarakatan, adat istiada dan pola kebiasaan, proses sosial, akulturasi, asimilasi dan integrasi dari berbagai kelompok masyarakat, pelapisan sosial dalam masyarakat, perubahan sosial yang terjadi serta sikap dan persepsi masyarakat.
- Komponen kesehatan masyarakat, seperti sanitasi lingkungan, jenis dan jumlah fasilitas kesehatan, cakupan pelayanan paramedis, tingkat gizi dan kecukupan pangan serta insidensi dan prevalensi penyakit yang terkait dengan rencana kegiatan.
b. Kerusakan Pada
Lingkungan Hidup
Kerusakan pada lingkungan hidup terjadi
karena dua faktor baik fator alami ataupun karena tangan-tangan jahil manusia.
Pentingnya lingkungan hidup yang terawat terkadang dilupakan oleh manusia, dan
hal ini bisa menjadikan ekosistem serta kehidupan yang tidak maksimal pada
lingkungan tersebut.
Berikut beberapa faktor secara mendalam yang menjadikan kerusakan lingkungan hidup.
a. Faktor alami
Banyaknya bencana alam dan cuaca yang tidak menentu menjadi penyebab terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Bencana alam tersebut bisa berupa banjir, tanah longsor, tsunami, angin puting beliung, angin topan, gunung meletus, ataupun gempa bumi. Selain berbahaya bagi keselamatan manusia maupun mahkluk lainnya, bencana ini akan membuat rusaknya lingkungan.
b. Faktor buatan (tangan jahil manusia)
Manusia sebagai makhluk berakal dan memiliki kemampuan tinggi dibandingkan dengan makhluk lain akan terus berkembang dari pola hidup sederhana menuju ke kehidupan yang modern. Dengan adanya perkembangan kehidupan, tentunya kebutuhannya juga akan sangat berkembang termasuk kebutuhan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
Kerusakan lingkungan karena faktor manusia bisa berupa adanya penenbangan secara liar yang menyebabkan banjir ataupun tanah longsor, dan pembuangan sampah di sembarang tempat terlebih aliran sungai dan laut akan membuat pencemaran.
Berikut beberapa faktor secara mendalam yang menjadikan kerusakan lingkungan hidup.
a. Faktor alami
Banyaknya bencana alam dan cuaca yang tidak menentu menjadi penyebab terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Bencana alam tersebut bisa berupa banjir, tanah longsor, tsunami, angin puting beliung, angin topan, gunung meletus, ataupun gempa bumi. Selain berbahaya bagi keselamatan manusia maupun mahkluk lainnya, bencana ini akan membuat rusaknya lingkungan.
b. Faktor buatan (tangan jahil manusia)
Manusia sebagai makhluk berakal dan memiliki kemampuan tinggi dibandingkan dengan makhluk lain akan terus berkembang dari pola hidup sederhana menuju ke kehidupan yang modern. Dengan adanya perkembangan kehidupan, tentunya kebutuhannya juga akan sangat berkembang termasuk kebutuhan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
Kerusakan lingkungan karena faktor manusia bisa berupa adanya penenbangan secara liar yang menyebabkan banjir ataupun tanah longsor, dan pembuangan sampah di sembarang tempat terlebih aliran sungai dan laut akan membuat pencemaran.
2
Usaha
Pelestarian Lingkungan Hidup
Usaha-usaha
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam hal
ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah
saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat.
Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang
dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat
dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.
Beberapa kebijakan yang telah
dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini. 1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup. 2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor
148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan
Industri. 3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 4. Pembentukan Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup pada tahun 1991. Selain itu, usaha-usaha pelestarian
lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
- Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
- Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
- Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
- Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Sementara itu, sebagai seorang pelajar
apa upaya yang dapat kalian lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup?
Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian
lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut: :
- Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
- Membuang sampah pada tempatnya,
- Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
- Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
- Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Disamping itu usaha pelestarian
lingkungan hidup ini harus dimulai dari setiap individu dengan menitikberatkan
pada kesadaran akan pentingnya lingkungan bagi kehidupan manusia dan
pelestarian alam.
Beberapa contoh bentuk upaya
pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain
sebagai berikut.
- Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
- Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
- Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
- Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
- Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerahdaerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
- Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpang gilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
- Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.
Adapun upaya pelestarian
lingkungan perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai berikut.
- Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.
- Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
- Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
- Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
- Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
- Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang.
- Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau sejenisnya yang bersifat merugikan.
- Pencagaran habitat-habitat laut yang memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti yang telah diberlakukan pada Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.
Pelestarian
lingkungan hidup yang dilakukan di Indonesia mengacu pada UU No.23 1997. UU ini
berisi tentang rangkaian upaya untuk melindungi kemampuanlingkungan hidup
terhadap terhadap tekanan perubahan dan dampak negative yang ditimbulkan suatu
kegiatan. Upaya ini dilakukan agar kekayaan sumberdaya alam yang ada dapat
berlanjut selama ada kehidupan.
1. Upaya
yang Dilakukan Pemerintah
Hal-hal yang
dilakukan pemerintah antara lain:
- Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
- Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
- Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan,
Tujuan pokok Badan
Pengendalian Lingkungan:
- Menanggulangi kasus pencemaran.
- Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
- Mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
2. Upaya
Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Beberapa upaya yang
dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup
antara lain:
a. Pelestarian
tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Upaya pelestarian
tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau
penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah
perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun
terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
b. Pelestarian udara
Upaya yang dapat
dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
1) Menggalakkan
penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
Tanaman dapat
menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi
oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman
lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu
tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap
terjaga.
2) Mengupayakan
pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan
maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong
asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan
industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah
dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan
filter pada cerobong asap pabrik.
3) Mengurangi atau
bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di
atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta
dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa
dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon
adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu
memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari.
Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan
menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya
karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.
c.
Pelestarian hutan
Upaya yang dapat
dilakukan untuk melestarikan hutan:
1. Reboisasi
atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Melarang
pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3. Menerapkan
sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4. Menerapkan
sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5. Menerapkan
sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan
hutan.
6. Ikut
berpartisipasai dalam kegiatan pecinta alam.
7. Memasok
peralatan yang canggih.
8. Melakukan
penyuluhan pada masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup.
d.
Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk
melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1. Melakukan
reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2. Melarang
pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena
karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3. Melarang
pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4. Melarang
pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e.
Pelestarian flora dan fauna
Upaya yang dapat
dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
1. Mendirikan
cagar alam dan suaka margasatwa.
2. Melarang kegiatan perburuan
liar.
3. Menggalakkan kegiatan penghijauan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar